JABAR EKSPRES – Polsek Klapanunggal mengamankan seorang pria berinisial H dengan kasus penggelapan mobil di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri mengatakan, pelaku H ini juga melakukan tindakan pidana investasi bodong dengan modus trading dengan total kerugiannya Rp1 Miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan terkait penggelapan mobil yang dikemas dengan bisnis kelapa muda.
Baca Juga:Pemkab Bogor Kembali Gelar Uji Emisi, Ini Tujuannya!Sepanjang Tahun 2023, Tercatat Ada Ribuan Pedagang yang Direlokasi Satgasus PKL
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Ujung Kulon, Banten.
Berdasarkan pemeriksaan, rupanya H juga merupakan pelaku atas kasus pidana penipuan investasi bodong dengan laporan polisi di Polres Bogor.
“Dia juga tersangka perkara investasi bodong di Polres Bogor dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar berupa trading. Lebih lanjutnya terkait investasi itu perkaranya ada di Polres, kalau di kami penggelapan dan di Polres investasi bodong,” paparnya.
“Kita bongkar satu persatu oh ternyata dia melakukan trading juga. Kita coba cari siapa yang kena, ternyata setelah kita cari ‘iya pak kita sebulan belum dibayar’ karena jumlahnya besar kita serahkan ke Polres. Jadi kita berbarengan lah (dengan Polres Bogor). Dia yang mainin (trading), minta investasi dari orang ada yang sampai ratusan juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (SFR)
