Kuasa Hukum Penggarap Layangkan Somasi, Imbas Forkopimcam Cijeruk Hanya Beri Janji Manis

Perlu diketahui, selama ini klaim PT BSS yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHGB Nomor 6 Tahun 1997 harus bisa dibuktikan lantaran sejak lama menelantarkan lahannya seluas 40 hektar.

“Termasuk BPN, juga harus memastikan batas-batasnya dengan jelas. Para penggarap tidak mungkin menggarap kalau tidak punya legalitas dan asal usul jual belinya,” pungkasnya (SFR).

Baca juga: Hanyut Saat Buat Konten di Curug Cigamea, Korban Masih dalam Pencarian

Tinggalkan Balasan