Kuasa Hukum Penggarap Layangkan Somasi, Imbas Forkopimcam Cijeruk Hanya Beri Janji Manis

JABAR EKSPRES, BOGOR– Kasus lahan antara PT BSS Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Cijeruk dengan para warga dan penggarap masih terus berlanjut.

Forkopimcam Cijeruk diduga tidak kooperatif saat adanya aduan maupun undangan dari warga dan penggarap.

Maka dari itu, kuasa hukum warga dan penggarap dari Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan surat somasi yang ditunjukkan untuk Camat, Kapolsek, dan Danramil.

Baca juga: TPA Sarimukti Overload, Pemkot Banjar Gandeng Hejotekno Luncurkan TPS Kamisama

“Surat somasi terpaksa dilayangkan karena berbagai upaya yang telah ditempuh tak mendapat respons positif dari Muspika,” kata Rd. Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum penggarap.

“Sebelumnya kami sudah mengirim somasi kepada Kepala Desa Cijeruk. Tak ada kelanjutannya. Kemudian, kami sudah berkomunikasi bahkan bertemu dengan Camat Cijeruk. Kami hanya mendapat janji-janji,” sambungnya.

Rd.Anggi Triana Ismail menambahkan, Kondisi di lokasi sengketa lahan tersebut dinilai sudah darurat, lantaran aktivitas alat berat terus berjalan melakukan cut and fill, yang dilakukan oleh PT BSS di lereng Gunung Salak dan menyebabkan kerusakan alam.

“Aktivitas alat berat BSS telah merusak struktur alam. Tanah dan pohon-pohon milik penggarap banyak yang rusak ditebangi dan dibakar. Kemudian sumber mata air yang mengalir ke warga juga ikut rusak dan terganggu. Belum lagi banjir dan longsor. Sedangkan Muspika hanya diam saja,” paparnya.

Pemerintah dan Aparat dinilai memiliki sikap apatis. Padahal, sambung Anggi, mereka telah melakukan pelanggaran hukum yang telah di atur UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Salah satu poin dalam surat somasi ini adalah agar Muspika memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terhadap warga dan penggarap untuk mengantisipasi konflik horizontal. Kedua, agar Muspika memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan BSS,” tegasnya.

Ia pun tak segan-segan melaporkan persoalan ini kepada para pimpinan pemerintah jika surat somasi yang diberikan tak di tanggapi.

“Camat akan kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor, Kapolsek dilaporkan ke Propam Polri, dan Danramil dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan