JABAR EKSPRES – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 telah dimulai hari ini Selasa (28/11). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Jabar.
Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. Gedung milik pemerintah. Fasilitas tertentu milik pemerintah. Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Misalnya di Kota Bandung, ada 151 tempat yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Lalu di Kabupaten Bandung yang tersebar di 1.548 titik. Ataupun di Kabupaten Bandung Barat yang tersebar di 165 titik. (son)
