Tuntut UMK Harus Naik 15 Persen, Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

Tuntut UMK Harus Naik 15 Persen, Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja
Buruh di KBB desak Pj Bupati Bandung Barat rekomendasikan UMP naik 15 persen. Jumat (24/11). (Foto Ilustrasi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Serikat buruh dan pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif, merekomendasikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15 persen.

Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, desakan itu karena melihat harga kebutuhan pokok serta BBM yang semakin mahal. Selain itu, buruh pun mengancam akn melakukan aksi mogok kerja.

Namun demikian, lanjut Dede, jika pada akhirnya Pj Bupati merekomendasikan UMK kepada Pj Gubernur Jawa Barat sesuai mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 51 tentang Pengupahan. Buruh di KBB mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja.

Baca Juga:Lima Napi Teroris Kembali Setia ke Pangkuan Pancasila dan NKRIGeger! Temuan Jenazah Bayi Tersangkut di Saluran Air Ciwidey, Diduga Dibuang Setelah Lahir

Dalam Perbup juga, ujar Dede, harus memuat seputar stuktur skala upah yang menurutnya selama ini belum diterapkan di Bandung Barat. Hal itu lantaran belum adanya aturan yang mengikat.

“Kami tuntut Pj Bupati menerbitkan Perbup tentang pemberlakuan skala upah. UMK ini bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun, sedangkan yang di atas satu tahun ada aturannya. Nah ini yang belum dibuat Perda,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar