Buka Posko Pengaduan, KSPSI Jabar Siap Kawal Buruh yang Terkena Masalah Pembayaran THR

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), mengaku akan membuka posko aduan untuk mengawal para buruh yang terkena masalah soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto menyebut, posko aduan tersebut rencananya akan dibuka di Kantor KSPSI Jabar di Jalan Lodaya, Kota Bandung, hingga H-1 lebaran Idul Fitri nanti.

“Jadi hingga sehari sebelum lebaran (Idul Fitri) kita akan ada posko pengaduan (THR), katanya Kamis (21/3).

Berdasarkan penggalannya, permasalahan pembayaran THR selalu dialami oleh buruh di setiap tahunnya. ” Kebanyakan ada yang menunda, mencicil, dan yang paling banyak adalah pengusaha yang mengakali dengan memberhentikan karyawan kontrak sebelum bulan puasa agar tidak membayar THR,” ucapnya.

BACA JUGA: Menyoal Kurir dan Ojol Dapat THR, Ini Jawaban Disnakertrans Jabar

“Karena muncul hal THR itu satu bulan sebelum hari raya. Nah begitu sebelum puasa pertama, itu biasanya sering diputus kontrak. Jadi akal-akalan pengusaha banyak yang seperti itu,” sambungnya.

Roy menambahkan, pada tahun 2023 lalu, sebanyak 15 buruh melapor ke posko aduan karena mengalami masalah soal pembayaran THR. Maka dari itu, di Tahun ini, ia menuturkan pihkanya siap mengawal permasalah tersebut.

“Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil (THR). Kalau Kasus perorangan yang diputus ada 15 orang, tapi kalau ke Disnaker mungkin ada ratusan,” pungkasnya.

BACA JUGA: SMPN 1 Cimahi Ajarkan Siswa Bangun Karakter dan Nilai-Nilai Toleransi

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan maksimal H-7 lebaran Idul Fitri oleh seluruh perusahaan.

Bahakan hal itu juga, menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, sesuai dengan Surat Edaran Mentri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan juga mendapat surat pengantar dari pa Gubernur. Jadi bagi Bupati dan Wali Kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan (di Jabar) agar bisa menindaklanjuti surat edaran tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021,” pungkasnya. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan