Ragu-ragu, Dua ASN Ini Memilih Mundur Jadi Caleg

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkap terdapat dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri dari pencalonan.

Dua ASN tersebut berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Perindo. Keduanya tak melanjutkan pencalonan, lebih memilih tetap sebagai ASN.

“Keduanya secara resmi sudah mengundurkan diri,” jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

BACA JUGA: Ditagih Janji Selesaikan Banjir di Lembang, Pj Bupati KBB: Bukan Bohong Hanya Berproses

Ia menjelaskan, satu ASN dari PPP menyatakan mundur dari pencalonan, sementara seorang lagi berasal dari Perindo yang terbukti belum mengundurkan diri sebagai ASN.

“Ketentuan bagi ASN yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Khususnya, di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3. Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik,” katanya.

“Namun karena keduanya tidak memiliki pengunduran diri dari ASN. Maka mereka secara resmi memilih mengundurkan diri menjadi caleg,” sambungnya.

Ia menambahkan, total jumlah calon legislatif di KBB ada sebanyak 680 orang, terdiri dari calon laki-laki 450 dan calon perempuan 230.

Ia menerangkan, berdasarkan peraturan bilamana seseorang akan maju menjadi wakil rakyat dari partai politik, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

“Maka mereka wajib mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilu. Pada proses pendaftaran Pileg 2024 lalu keduanya masih tercatat sebagai PNS di kesehatan. Dikarenakan mereka tidak melampirkan bukti sudah mengundurkan diri dari ASN .aka tidak dapat melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Revitalisasi Rampung, Pj Gubernur Larang PKL Berjualan Lagi di Kawasan Monju

Aturan itu juga berlaku pada kepala atau wakil kepala daerah, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lainnya yang bersumber dari negara.

“Aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan