JABAR EKSPRES – Kebutuhan akan tanda tangan digital saat ini cukup besar karena banyaknya proses digitalisasi di banyak perusahaan. Sebagai contoh, ketika membutuhkan tanda tangan rekan Anda yang sedang bepergian maka tanda tangan digital adalah solusinya.
Dengan besarnya peran tanda tangan digital dalam proses bisnis saat ini, penting untuk memastikan bahwa Anda membuat tanda tangan digital melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Karena dengan sertifikasi resmi dari PSrE, maka dokumen digital yang tertandatangan dapat terjamin oleh pemerintah serta berkekuatan hukum.
Baca juga: Sistem Tanda Tangan Elektronik di Cimahi Masih Tunggu Proses Pendaftaran
Melalui artikel ini kami akan menjelaskan dasar hukum tanda tangan digital resmi hingga cara membuatnya.
Dasar Hukum Tanda Tangan Digital Resmi
Saat ini, tanda tangan digital resmi di Indonesia sudah memiliki dasar hukum dan sertifikat elektronik yang menjamin keamanan dan legalitas dari tanda tangan digital resmi yang Anda miliki. Berikut ini dasar hukumnya:
1. Undang-undang No.11 Tahun 2008
Keberadaan tanda tangan digital mulai terlihat sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008 melalui sebutan tanda tangan elektronik. Ruang lingkup tanda tangan elektronik kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.”
2. PP No. 71 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 merupakan pengganti PP No. 82 Tahun 2012 di mana tanda tangan elektronik dijabarkan lebih spesifik, mulai dari jenis tanda tangan elektronik, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Selanjutnya juga dijelaskan perbedaan yang mendasar antara kedua jenis tanda tangan tersebut, yakni pada keabsahan kekuatan hukumnya.