Pria 23 Tahun Jadi Dalang Ancaman Penembakan Anies, Kurungan 4 Tahun Menanti

JABAR EKSPRES – Pemuda berinisial AWK (23) berhasil diringkus Bareskrim Polri setelah diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan.

Polisi meringkus pelaku di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Dusun Kerajan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Sabtu 13 Januari 2024 pukul 09.30 WIB. Hal ini terjadi setelah identitasnya sebagai pemilik akun TikTok @calonistri17600 berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Meskipun sudah ditangkap, saat ini pelaku masih ditahan dengan status belum menjadi tersangka.

Pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu, sejumlah tangkapan layar berisi ancaman kepada capres nomor urut 01 viral di media sosial.

BACA JUGA: Anies Baswedan Janjikan Ini untuk Entaskan Fresh Graduate yang Nganggur

“Izin pak, nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?” bunyi komentar dari @calonistri17600 di TikTok yang kemudian viral di media sosial X.

Sandi menuturkan, pelaku telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal oleh pihak polisi. AWK mengakui, dirinya yang membuat komentar bernada ancaman itu di akun media sosial pribadinya di TikTok @calonistri17600.

“Informasi terkini dari tim yang menangani, bahwa yang bersangkutan telah benar mengakui dia yang membuat cuitan itu,” ujar Sandi.

Dilansir PMJnews, AWK terjerat Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.’

BACA JUGA: Persoalan Petani Bakal Menjadi Prioritas Anies Baswedan, Ini Langkah yang akan Ditempuh!

Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, berdasarkan pelanggaran Pasal 29 UU ITE tersebut, AWK dapat terancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Sementara masih pendalaman, namun sudah bisa kita telusuri lebih awal dan informasi dari penyelidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” jelasnya.

Saat ini, AWK masih dalam pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan menjadi tersangka, untuk mencari bahan penyelidik melakukan gelar perkara perkara terhadap penetapan tersangka kepada pelaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan