Polres Bogor Amankan Tersangka KDRT di Parungpanjang

Jabar Ekspres – Satreskrim polres Bogor mengamankan tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial IJ (58), warga Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor itu ditangkap polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. IJ setelah sempat melarikan diri sejak peristiwa penganiayaan terhadap istrinya pada Selasa 14 November 2023 lalu.

BACA JUGA: Cekcok Soal Utang, IRT di Sukabumi Aniaya Penagih Utang Hingga Tewas

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, tersangka menganiaya korban yang tak lain istrinya M (52) menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban yang sedang tertidur.

“Tersangka kabur ke rumah keluarganya di Jakarta, dari pelaku kami amankan barang bukti berupa satu buah bantal, satu buah sarung bantal,” kata Kompol Fitra Zuanda kepada media, Senin (20/11).

Kompol Fitria mengungkapkan, motif tersangka melakukan kekerasan, karena tersangka sering mendapat kabar dari orang lain bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain sehingga pelaku cemburu.

“Saat itu tersangka melihat korban selesai cuci baju. Kemudian tersangka mengajak korban bicara berniat menanyakan kabar perselingkuhan, namun korban menolak karena (alasan) kurang enak badan dan meminta bicara besoknya,” tuturnya.

BACA JUGA: Tertatih-tatih, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cireunghas Akan Dikenakan Hukum Ini

Kemudian, tersangka lantas menyuruh korban tidur di kamar namun ditolak. Korban lalu tidur di ruang keluarga. Karena sakit hati, tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul korban.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan