Anggota XMAX Rider Indonesia Bandung Chapter Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

 JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci hadiri Event Rapat Kerja Komunitas dan Anniversary 4th XMAX Raiders Indonesia (XRI) Bandung Chapter yang dilaksanakan di Sari Ater Hotel, Kabupaten Subang, Sabtu (18/11)

Pada kegiatan tersebut semua anggota XRI Bandung Chapter terdaftar kedalam peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan anggota komunitas yang telah terdaftar yaitu H. Awang Anwarudin, MH dan Agus Mulyana diserahkan langung oleh pihak perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

Pada kegiatan tersebut juga, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota dan pengurus XMAX Rider Indonesia Bandung Chapter akan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga harapannya kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan kedepannya.

Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri, termasuk anggota komunitas yang mempunyai risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik menyampaikan dengan didaftarkannya semua anggota dan pengurus komunitas ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, selama membayar iuran maka akan terus dilindungi dari risiko – risiko sosial ekonomi yang akan terjadi.

Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

”Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” terang Opik.

Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan