Jabar Ekspres – Sekitar 200 barang bukti dari peristiwa pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu, berhasil diamankan dan dikumpulkan oleh tim penyidik Polda Jabar.
Meski sudah ditemukan banyaknya barang bukti di TKP, Surawan mengaku pihaknya masih melalukan proses pencarian kepada beberapa barang lainya seperti golok yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Alat yang digunakan (barang bukti lainya) sementara masih kita cari, karena Danu (salah satu tersangka) tidak mengetahui terkait dengan itu, karena setelah kejadian itu dia langsung pulang ke rumah,” katanya
Baca Juga:Tuduh Kiai Melakukan Santet dan Teluh, Satu Keluarga di Bogor Diamankan WargaRawan Kongkalikong, Pengamat Kebijakan Publik Sarankan Proyek Perbaikan Basement DPRD Jabar Diaudit Lebih Dalam
Meski begitu, surawan mengungkapkan bahwa pihaknya melalui tim penyidik akan terus melakukan pencarian beberapa barang bukti yang masih belum ditemukan dalam kasus pembunuhan ini.
Sebelumnya, selain barang bukti yang berhasil diamankan, tim penyidik juga telah mengantongi sekitar 95 adegan yang dilalukan oleh para tersanka dalam melancarkan aksinya.
