Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dilaksanakan Hari ini

JABAR EKSPRES – Pasca keputusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sidang gugatan batas usia bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diadakan hari ini, Rabu 8 November 2023 pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Ketua MKMK Beri Waktu 2×24 Jam untuk Geser Posisi Anwar Usman

Melansir dari laman resmi MK, sidang tersebut diadakan berdasarkan laporan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

 

“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis keterangan resmi dalam laman MK.

 

Petitum yang diajukan Brahma Aryana berisi, hanya gubernur dengan usia di bawah 40 tahun yang berhak maju sebagai capres dan cawapres. Serta, tidak diperbolehkannya kepala daerah dengan tingkat di bawah gubernur untuk mengajukan diri dalam pemilihan kepala negara tersebut.

 

Dirinya mempersoalkan hal ini karena adanya ketidakjelasan rujukan dalam frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Karena kepala daerah yang dimaksud masih bermakna luas dan tidak mengerucut pada jabatan tertentu.

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim MK oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pada Selasa 7 November 2023, karena tersandung kasus pelanggaran kode etik berat. Hal ini berdasarkan sejumlah laporan yang mengarah kepada paman dari Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga: Usman Diberhentikan, Imbas Pelanggaran Kode Etik Berat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan