Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemendikbud 2023

JABAR EKSPRES – Berikut informasi nama peserta, jadwal, dan lokasi tes SKD CPNS Kemendikbud 2023 yang kami sajikan secara utuh.

Saat ini nama peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbud 2023 telah resmi diumumkan.

Dalam pengumuman dijelaskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemendikbud 2023 akan segera dilaksanakan mulai 12 November 2023. Peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat melihat daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD di Lampiran 1 sampai Lampiran 37 yang tercantum dalam pengumuman.

Untuk peserta di luar negeri, daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian.

Peserta mesti menghadiri dan ikut dalam ujian berdasarkan jadwal serta lokasi yang telah ditentukan. Tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Mahkamah Agung 2023 Resmi!

Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes TWK mencakup wawasan kebangsaan dan bahasa negara. Tes TIU mencakup kemampuan verbal, numerik, dan figural. Tes TKP mencakup pelayanan publik, jaringan sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

Sistem kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang telah diatur. Peserta harus mencapai nilai ambang batas yang ditentukan, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Terdapat pula nilai ambang batas khusus untuk penyandang disabilitas dan putra/putri berkebutuhan khusus lulusan terbaik.

Peserta yang lulus SKD dan memenuhi batas 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD akan ditentukan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan. Jika persamaan masih berlanjut, peserta tersebut akan ikut dalam SKB.

Dengan pengumuman ini, diharapkan peserta CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2023 memperhatikan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD yang telah ditentukan.

Peserta harus mempersiapkan diri dengan memahami materi SKD yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP. Kelulusan SKD akan ditentukan berdasarkan nilai ambang batas yang telah diatur, dan peserta yang lulus SKD dapat mengikuti SKB jika memenuhi batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Tinggalkan Balasan