Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Mahkamah Agung 2023 Resmi!

JABAR EKSPRES – Para peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen CPNS Mahkamah Agung 2023 harus mengetahui jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan.

SKD CPNS Mahkamah Agung terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kompetensi Kepribadian (TKP).

Tes tersebut terdiri dari 110 soal dengan waktu pengerjaan 120 menit. Jadwal tes SKD CPNS Mahkamah Agung 2023 sebagai berikut: penjadwalan tes akan dilakukan pada 1-4 November 2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat tes akan dirilis pada 5-8 November 2023, pelaksanaan tes akan berlangsung pada 9-18 November 2023, pengolahan nilai tes akan dilakukan pada 16-19 November 2023, pengumuman hasil tes akan diumumkan pada 20-22 November 2023, masa sanggah tes akan dilakukan pada 23-25 November 2023, jawaban sanggahan akan diterima pada 23-27 November 2023, pengolahan nilai hasil sanggahan akan dilakukan pada 26-30 November 2023, dan pengumuman hasil sanggahan akan dilakukan pada 27 November-2 Desember 2023.

Baca Juga: Jadwal Tes dan Contoh Soal PPPK Guru 2023 dengan Jawabannya

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 10134/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 3 November 2023 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dimulai pada tanggal 9 s.d. 18 November 2023.

2. Peserta wajib hadir dan mengikuti SKD sesuai dengan lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi serta memedomani tata tertib pelaksanaan ujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Pengumuman ini.

3. Daftar nama peserta SKD tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini.

4. Jadwal pelaksanaan SKD peserta luar negeri akan diberitahukan lebih lanjut.

5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan, apabila tidak hadir maka dianggap gugur/mengundurkan diri.

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

7. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Mahkamah Agung atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan