Unisba Lakukan Investigasi Terhadap Terduga Pelaku Penipuan

JABAR EKSPRES – Universitas Islam Bandung telah melakukan investigasi, terkait dugaan penipuan yang melibatkan mahasiswi Unisba.

Rektor Unisba Prof Edi Setiadi mengatakan, pihaknya telah memastikan bahwa yang bersangkutan meraup kerugian tidak mencapai miliaran seperti narasi yang tengah ramai di media sosial.

“Hasil investigasi kami tidak sampai miliaran karena sebagian sudah dikembalikan ke peserta,” kata Edi saat ditemui di Ruang Rektorat Unisba, Jumat, 3 November 2023.

Menurutnya, apabila sampai terjadi pelanggaran oleh yang bersangkutan, maka persoalannya masuk ranah hukum perdata.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Berkedok Arisan, Oknum Mahasiswi Unisba Diduga Raup Rp2 Miliar!

“Terpaksa diterangkan kalau sudah ada perjanjian antara pihak pelaku dan korban, itu sudah masalah hukum perdata, itu urusan para pihak menyelesaikan,” ujar Edi.

“Mereka berjanji akan mengembalikan dan korban menerima perjanjian itu, saya kira sudah kasus perdata itu individual tidak menyangkut insitusi (Unisba),” lanjutnya.

Diketahui, media sosial X (Twitter) tengah diramaikan atas kasus penipuan, yang diduga dilakukan oleh salah satu mahasiswi Unisba, Jawa Barat.

Melansir thread dari akun @deepzly di media sosial X, menceritakan bahwa dugaan penipuan tersebut telah meraup uang hingga sekira Rp1,5 sampai Rp2 miliar rupiah, dengan jumlah korban yang dirugikan mencapai 120 orang.

Pelaku yang diduga terlibat penipuan itu, merupakan oknum mahasiswi Unisba berinisial JZF (20), dinarasikan yang bersangkutan melakukan praktik merugikan dengan modus arisan.

Edi menerangkan, pihaknya memantau persoalan yang tengah terjadi, dinilai beberapa tindakan telah dilakukan mediasi, karena yang bersangkutan serta sebagian korban merupakan mahasiswa Unisba dan ada beberapa penyelesaian.

“Kalau ada pelaporan pidana dan diproses oleh pidana, tentu kami punya aturan sendiri terhadap mahasiswa yang melakukan tindakan hukum dari skorsing sementara waktu hingga pemutusan studi,” terangnya.

BACA JUGA: Seleb TikTok Auzura Qrzura Klarifikasi Terkait Jatah Rp20 Juta Per Bulan dari Suami Orang

Edi menjelaskan, jika terduga pelaku dilaporkan dan diproses hingga jadi tersangka, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

“Kami skorsing untuk memudahkan proses hukum. Kalau dia jadi terdakwa kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan