Unisba Lakukan Investigasi Terhadap Terduga Pelaku Penipuan

Kendati demikian, Edi menegaskan bahwa keduanya yakni terduga pelaku dan korban merupakan mahasiswa Unisba, maka pihaknya saat ini tengah mengambil langkah mediasi melalui lembaga hukum internal terlebih dahulu.

“Di sini ada fakta hukum berupaya mungkin kalau ini perdata, salah investasi kalau penipuan seperti diberitakan belum ada konstruksi hukum, itu penipuan karena belum ada penetapan status tersangka,” tegasnya.

Untuk sementara, Edi menyampaikan bahwa persoalan yang tengah terjadi saat ini adalah masalah perdata saja.

“Sebuah kejadian fakta menjadi perbuatan hukum ada sengketa dan ini menjadi perdata kalau berkembang ke pidana, saya belum tahu karena belum ada pelaporan ke Polisi,” pungkasnya. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan