Belajar dari Longsor Buana Flamingo, DPRD Cimahi Minta Izin Perumahan di Lereng Diperketat

Belajar dari Longsor Buana Flamingo, DPRD Cimahi Minta Izin Perumahan di Lereng Diperketat
Longsor di Perumahan Buana Flamingo menjadi peringatan penting terhadap pembangunan hunian di kawasan lereng Kota Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rentetan bencana longsor yang terjadi di Perumahan Buana Flamingo, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menjadi perhatian serius DPRD. Peristiwa tersebut sekaligus membuka kembali persoalan pembangunan kawasan hunian, terutama di wilayah perbukitan yang memiliki tingkat kerawanan pergerakan tanah.

Secara geografis, Kota Cimahi memiliki sejumlah kawasan dengan kontur tanah berbukit dan berlereng. Kondisi ini membuat pembangunan perumahan di area berketinggian membutuhkan perhatian khusus, terlebih saat memasuki musim hujan ketika ancaman bencana hidrometeorologi semakin meningkat.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menilai kejadian longsor di Buana Flamingo harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak.

Baca Juga:Rumah Warga Terancam Usai Lima Kali Longsor di Perumahan Buana Flamingo CimahiMoratorium Perumahan Bakal Dicabut, APPC Minta Pemkot Cimahi Bereskan Ketidakcocokan Data BPN dan PUPR

Menurutnya, pengalaman bencana longsor di kawasan Leuwigajah pada masa lalu semestinya menjadi pengingat agar persoalan keselamatan lingkungan tidak diabaikan dalam proses pembangunan.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan lebih mendalam terhadap prosedur perizinan pembangunan perumahan, khususnya proyek hunian yang berada di kawasan perbukitan.

“Peninjauan lebih detail terhadap prosedur perizinan pembangunan perumahan baru, khususnya yang berlokasi di kawasan perbukitan,” kata Wahyu, Senin (2/11/2026).

Wahyu menegaskan, setiap rencana pembangunan hunian di atas lahan berlereng harus melalui kajian teknis yang ketat dan menyeluruh.

Hal ini penting karena karakteristik tanah di kawasan perbukitan cenderung memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap pergerakan tanah dibandingkan wilayah dataran rendah.

Meski mengakui keterbatasan pemahamannya terkait aspek teknis struktur bangunan di lahan miring, Wahyu menilai pemerintah kota melalui dinas terkait harus memastikan seluruh persyaratan teknis dan standar keselamatan terpenuhi sebelum izin pembangunan diterbitkan.

“Tidak boleh ada lagi perumahan yang berdiri di kawasan berisiko tinggi tanpa pengkajian kelayakan lahan yang memadai,” tegasnya.

Baca Juga:Masifnya Pembangunan Perumahan Picu Banjir di Kota CimahiTindaklanjuti SE Gubernur, Puluhan Izin Perumahan di Cimahi Dibekukan

Ia juga mengingatkan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas pemerintah dibandingkan hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi. Sebab, dampak longsor bukan hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga serta menyebabkan kerugian materiil yang besar.

“Upaya preventif ini dinilai jauh lebih penting dibandingkan penanganan pascabencana yang kerap menelan biaya lebih besar dan memakan korban jiwa maupun kerugian harta benda,” tukasnya.

0 Komentar