JABAR EKSPRES – Raut kekesalan nampak pada wajah wanita berkerudung asal Dusun Cicadas, Desa Gardujaya, Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, Dewi Purnama (36).
Dewi Purnama, seorang ibu rumah tangga asal Ciamis, melaporkan kasus penipuan arisan bodong ke Polres Ciamis.
Dewi mengaku telah ditipu oleh pelaku berinisial RI yang menjanjikan keuntungan investasi berkedok arisan melalui grup pesan WhatsApp. Uang Dewi yang disetorkan ke pelaku sebesar Rp164 juta raib.
Baca Juga:Keren! Enam Pemain SSB Aset Husada Kota Banjar Akan Tampil di Turnamen Singapura Cup!Ketua DPRD Sebut PJ Bupati Bogor Sisa Tiga Nama Usai Mantan Kapolres Bogor Mundur
Bahkan kata dia, korban lainnya yang berasal dari Majalengka mengalami kerugian uang hingga Rp496 juta, hampir setengah miliar.
“Korban yang dari Majalengka itu sampai mengalami depresi hingga satu bulan. Karena uang yang diinvestasikannya sangat banyak,” kata dia.
Dewi bersama tiga korban lainnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Ciamis dengan membawa bukti riwayat transaksi transfer uang ke rekening pelaku. Ia berharap, pelaku segera ditangkap dan diadili.
“Korbannya ada belasan, termasuk saya yang baru melapor ke Polres Ciamis sore ini. Saya bawa bukti-bukti transfernya. Beberapa korban yang berada di luar daerah tidak bisa datang, tapi sudah memberikan kuasa kepada Rista, satu dari korban lainnya yang juga melaporkan kasus yang sama,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait laporan korban investasi bodong berkedok arisan grup ini. (CEP)
