JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta pelapor Denny Indrayana untuk mempercepat proses penyampaian laporannya, karena sudah terlalu lama dibacakan. Jumlah laporan tersebut mencapai 60 halaman.
“Saya kira sudah lengkap ini dari A sampai Z, laporan ini ada 60 halaman, mohon bisa dipercepat mengingat waktu yang terbatas,” ungkapnya, dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Sejumlah laporan tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Kemudian, laporan terbanyak kedua ditujukkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Selanjutnya, diposisi ketiga, yakni Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat.
Baca Juga:Lionel Messi Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Mendiang Diego MaradonaSelamat! Lionel Messi Kembali Raih Penghargaan Bergengsi Ballon d’Or
Menurut Jimly, banyak pihak yang mendesak agar MKMK bisa menyelesaikan polemik yang terjadi menjelang Pilpres 2024 sebelum 8 November 2023. Hal ini menyangkut penutupan bakal calon pengganti capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
