Ketua MKMK Minta Pelapor Percepat Pembacaan Berkas, Inilah Penyebabnya

JABAR EKSPRES – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta pelapor Denny Indrayana untuk mempercepat proses penyampaian laporannya, karena sudah terlalu lama dibacakan. Jumlah laporan tersebut mencapai 60 halaman.

“Saya kira sudah lengkap ini dari A sampai Z, laporan ini ada 60 halaman, mohon bisa dipercepat mengingat waktu yang terbatas,” ungkapnya, dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Diketahui, laporan tersebut berisi adanya dugaan pelanggaran kode etik pada sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Periksa Anwar Usman Hari Ini

Dilansir dari berbagai sumber, terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diterima oleh MKMK.

Sejumlah laporan tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Kemudian, laporan terbanyak kedua ditujukkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Selanjutnya, diposisi ketiga, yakni Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Arief Hidayat.

Menurut Jimly, banyak pihak yang mendesak agar MKMK bisa menyelesaikan polemik yang terjadi menjelang Pilpres 2024 sebelum 8 November 2023. Hal ini menyangkut penutupan bakal calon pengganti capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diputuskannya hasil perkara pada 7 November 2023 mendatang, Jimly beranggapan bahwa hal tersebut dilakukannya agar menepis dugaan yang beredar mengenai adanya kesengajaan yang dilakukan pihak MKMK untuk menunda penyelesaian pelanggaran etik.

Baca juga: Penerbangan Tipe Jet Beralih ke Kertajati, Angkasa Pura Akan Optimalisasi Pekerja Husein Sastranegara

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan