“Agenda minggu sekarang dan minggu depan tinggal menunggu kesiapan Satpol PP mau kapan melaksanakan pembersihan APS yang melanggar. Kewenangan Bawaslu saat penertiban nanti hanya mendampingi, itu pun karena yang ditertibkan alat sosialisasi peraga pemilu. Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti,” kata Rudi Ilham Ginanjar.
Rudi menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar Perda dan aturan Bawaslu perihal APS yang mengandung unsur kampanye. “Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu,” tuturnya. (CEP)
