Baliho Caleg Bertebaran di Kota Banjar, Tim Gabungan Lakukan Penertiban

JABAREKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga sosialisasi partai politik maupun calon legislatif dan presiden serta wakil presiden di kawasan area publik di Kota Banjar Jawa Barat. Penertiban ini dilaksanakan atas dasar penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Saat penertiban, Satpol PP Kota Banjar turut bersinergi dengan Bawaslu Kota Banjar dan sejumlah instansi terkait lainnya. Seperti Polres Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, dan Badan Kesbangpol Kota Banjar.

“Hari ini kita melakukan penertiban APS yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020. Jadi ada (APS) yang di taman, trotoar dan jembatan kami tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suriahkusumah SSTP, MSi, seusai Apel Kesiapan Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Pendopo Kota Banjar, Senin 30 Oktober 2023.

BACA JUGA: Persoalan Gedung Indonesia Menggugat Masih Berlanjut, Ombudsman akan Panggil Bey Triadi Machmudin

Irwan menjelaskan, penertiban ini menyasar ke wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja. Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban semua APS yang pemasangannya melanggar Perda. Tak hanya APS, baliho maupun spanduk yang melanggar Perda juga menjadi sasaran penertiban.

“APS yang melanggar ini nanti akan disimpan oleh Satpol PP Kota Banjar. Sesuai kesepakatan apabila ada Caleg atau parpol yang akan mengambil, mangga silahkan ambil lagi di Kantor Satpol PP. Tapi diharapkan tidak komplain dengan kondisinya apabila ada yang rusak saat waktu ditertibkan,” kata Irwan.

Petugas gabungan ini melakukan penyisiran di kawasan jalan protokol pusat Kota Banjar. Mulai dari Jalan Letjen Suwarto, Jalan Tentara Pelajar, Kantor DPRD, Komplek Perkantoran Pamongkoran, Jalan Husein Kartasasmita, Taman Kota dan kembali lagi ke Pendopo Kota Banjar. Sementara untuk wilayah Purwaharja menyisiri Jalan Brigjen M Isa hingga perbatasan Banjar-Ciamis serta perbatasan Jabar-Jateng di wilayah Cijolang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penertiban APS maupun APK yang melanggar Perda hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar. Banyaknya APS yang diduga melanggar Perda dan aturan Bawaslu karena bermuatan unsur kampanye pihaknya masih menunggu waktu kapanya dari Satpol PP Kota Banjar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan