JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Imbanagara Ciamis.
Tersangka berinisial YRF (27) merupakan warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis. Peristiwa itu terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas hal itu, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menginbau seluruh masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan penjambretan.
Baca Juga:Pencuri Domba di Ciamis Terancam 7 Tahun Penjara, Pelaku Tenteng Air Softgun Saat TertangkapErdogan Sebut Serangan Israel di Gaza Sebagai Tindakan Penindasan
Korban saat itu berada di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku merampas atau menjambrer tas milik korban yang berisi uang sebesar Rp3 juta dan 1 unit handphone. Tersangka kemudian tancap gas ke arah pasar Imbanagara.
“Hasil pengembangan pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali melakukan aksinya.Ada 10 TKP dilakukan di Kabupaten Ciamis dan 2 TKP lainnya di Tasikmalaya Jawa Barat,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
“Sekaligus imbauan saya kepada seluruh orang atau oknum yang berniat tidak baik, saya sampaikan CCTV banyak tersebar di Ciamis. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Ciamis,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
