Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis, tersangka disangkakan Pasal 365 KUHPidana. Ancamam hukuman 9 tahun penjara.
“Saya harapkan bagi masyarakat yang mungkin berada dijalan ibu ibu anak anak atau kelompok masyarakat yang rentan agar berhati hati jika membawa barang berharga. Agar selalu waspada jika berinteraksi dengan orang orang yang tidak dikenal,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (CEP)
