JABAR EKSPRES – Dua Tersangka pencurian hewan ternak berinisial AM dan AK yang beraksi di wilayah Sindangkasih Kabupaten Ciamis dua pekan lalu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar.
Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana.
“Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tersangka berinisial AM (41) dan AK (43) warga Kabupaten Garut Jawa Barat,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Sabtu 28 Oktober 2023.
Akhirnya berhasil didentifikasi oleh Polres Ciamis. Para pelaku diringkus di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil identifikasi.
Baca Juga:Erdogan Sebut Serangan Israel di Gaza Sebagai Tindakan PenindasanAkibat Kemarau Panjang, Harga Cabai di Depok Meroket
“Dari sejumlah kesaksian warga dan bukti rekaman CCTV, para pelaku sering melancarkan aksinya menggunakan kendaraan yang sudah berhasil kami identifikasi. Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut juga dipergunakan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas.
“Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun. Terkait barang bukti domba hasil curian kemudian dijual. Uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang juga telah kami sita,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Tersangka kata dia, tidak hanya satu kali dalam melancarkan aksinya.
