JABAR EKSPRES – Calon presiden Prabowo Subianto, mengatakan mobil maung yang mengantarnya ke kantor KPU, merupakan tanda tekad koalisi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju.
Prabowo mengaku bangga karena ia dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diantar dengan mobil yang diproduksi oleh PT Pindad.
“Kami sangat bangga menerima mobil pertama yang dibuat oleh anak bangsa. Ini pertanda bahwa koalisi kami bertekad menjadikan Indonesia negara maju, negara makmur sejahtera, negara yang rakyatnya makmur,” kata Prabowo dalam jumpa pers seusai pendaftaran di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/23).
BACA JUGA : Prabowo Ungkap Siap Bertanding di Pilpres 2024 dengan Adu Gagasan, Visi, dan Program yang Sudah Dirancang
Sebanyak tiga unit kendaraan taktis ringan 4×4 produksi PT Pindad, Maung mengawal Prabowo-Gibran dari Taman Surapati menuju kantor KPU RI. Dari depan dan belakang mobil tersebut terdapat iring-iringan kendaraan budaya.
Maung yang berada di bagian depan menggendong Prabowo dan Gibran yang duduk di bangku tengah. Keduanya berdiri menyapa para pendukung dan relawan yang sudah memadati Taman Surapati.
Maung yang membawa Prabowo-Gibran dihiasi janur kuning di sekeliling kendaraan. Ia kemudian tampak memasuki halaman kantor KPU RI pada pukul 11.20 WIB.
Rombongan Prabowo-Gibran memulai rangkaian pendaftaran dari Indonesia Arena, Gelora Bung Karno untuk menyambut para relawan.
Setelah itu, Prabowo dan Gibran melakukan kirab budaya sebelum menuju kantor KPU RI.
BACA JUGA : KPU RI Sebut Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
Dalam konferensi pers, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan Gibran, termasuk kepada para relawan yang telah mengantar dengan penuh semangat.
“Pada kesempatan ini, atas nama KIM dan saya sebagai capres dan Mas Gibran sebagai cawapres, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat. Khususnya yang sudah hadir sejak pagi di Indonesia Arena, stadion maupun di pawai Nusantara,” katanya.
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Menurut ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari jumlah kursi DPR yang sah secara nasional. suara dalam pemilu DPR sebelumnya. .