Prabowo Ungkap Siap Bertanding di Pilpres 2024 dengan Adu Gagasan, Visi, dan Program yang Sudah Dirancang

JABAR EKSPRES – Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo mengatakan dirinya akan mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 dengan beradu gagasan, visi, dan program dengan bacawapres Gibran Rakabuming Raka.

“Kami akan adu gagasan, adu visi, adu program,” kata Prabowo dalam konferensi pers pascapendaftaran bersama Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU RI, Jakarta, hari ini Rabu (25/10/23).

Prabowo mengatakan Ketua KPU RI Idham Kholik mengatakan dokumen yang diserahkan sudah lengkap.

BACA JUGA : KPU RI Sebut Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap 

“Saya dan Mas Gibran Rakabuming Raka diantar oleh 9 partai politik yang tergabung dalam KIM. Dengan diantar oleh para ketua, kami resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden, dan ketua KPU menyatakan bahwa pendaftaran kami sudah dianggap selesai,” katanya.

Prabowo dan Gibran tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pukul 11.20 WIB. Keduanya tampak rapi dan mengenakan kemeja berwarna biru.

Turut mendampingi mereka adalah para ketua umum partai politik pengusung, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.

Selanjutnya, Anis Matta, Ketua Umum Gelora Indonesia, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, dan Agus Jabo Priyo, Ketua Umum PRIMA.

BACA JUGA : Resmi Daftar ke KPU, Prabowo: Siap Ikuti Semua Proses dan Sampaikan Strategi untuk Majukan Indonesia 

Prabowo dan Gibran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden ketiga yang mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran ke KPU RI.

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 mulai tanggal 19-25 Oktober 2023.

Menurut ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan