Dinas Ciptabintar Tidak Bisa Tunjukan Izin Minimarket Yomart

JABARESKRES – Meski sebelumnya tidak memiiki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha, keberadaan Minimarket Yomart di Jalan Padasuka Kota Bandung saat ini masih berlanjut aktivitasnya.

Berdasarkan pantauan, Minimarket Yomart yang berada di perbatasan Kota Bandung itu sudah akan dibuka dalam waku dekat ini.

Diketahui, sebelumnya Minimarket Yomart ini telah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung. Namun tidak begitu lama, segel yang ditempel di dinding bangunan telah dibuka.

BACA JUGA:  Diduga Ada Kongkalikong! Dinas Ciptabintar Kota Bandung Buka Segel Minimarket Yomart

Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini Kepala Seksi penertiban pelanggaran, pemanfaatan ruang dan bangunan gedung (P3PRB) Rachman DP, SH mengakui minimarket Yomart pernah disegel. Namun sudah mengajukan permohonan untuk dibuka.

Meski begitu, Rachman tidak bisa memastikan apakah minimarket Yomart tersebut akan diberikan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan dengan alasan harus melihat aturan dulu.

‘’Kita tetap tidak bisa menjawab mengenai aturan sanksi yang sudah pernah diterapkan kepada pelanggar. Pembangunan itu bisa saja tanpa diberikan sanksi,’’ dalih Rachman.

Sementara itu, ketika ditanyakan kembali terkait permohonan rekomendasi membuka segel tersebut, Rachman mengatakan bahwa permohonan buka segel sudah dilakukan sejak 19 September 2023.

‘’Pemohonan tersebut dengan melampirkan surat PBG No. SK-PBG-327314-19092023-001 yang telah diterbitkan 19 Sepember 2023,’’ ujar Rachman dalam keteragannya melalui pesan singkat lewat WhatsApp.

BACA JUGA: Aneh! Minimarket Yomart di Padasuka Kota Bandung yang Sudah Disegel Sekarang Dibuka!

Kendati begitu, ketika ditanyakan mengenai surat yang disebutkan itu, Rachman enggan untuk memperlihatkannya dengan alasan sesuai arahan pimpinan hanya diperkenankan memperlihatkan No. SK PBG nya saja.

Rachman beralasan bahwa No. SK PBG ini merupakan produk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Sementara itu sebelumnya ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid menyatakan, penyegelan terhadap minimarket Yomart memang pernah dilakukan Satpol PP dan Dinas Ciptabintar.

Ketika ditanyakan mengenai surat rekomendasi mengenai perohonan pembukaan segel, Mujahid mengelak untuk memperlihatkannya. Bahkan dia enyarankan agar melakukan konfirmasi langung ke Dinas Ciptabintar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan