Ketua Almer Membangkang? Kadin Jabar Tetap Gelar Mukab Bandung Meski Ada Perintah Penundaan dari Pusat

Ketua Almer Membangkang? Kadin Jabar Tetap Gelar Mukab Bandung Meski Ada Perintah Penundaan dari Pusat
Agenda Musyawarah Kabupaten (MUKAB) X Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bandung Tahun 2026 yang di gelar d Hotel Sutan Raja, Soreang, Senin (11/5/2026). Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kembali mencuat setelah Kadin Jawa Barat tetap melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung meski telah menerima surat resmi dari Kadin Indonesia yang meminta agenda tersebut ditunda.

Berdasarkan surat Kadin Indonesia bernomor 1764/DP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026, Kadin Jawa Barat diminta menunda pelaksanaan Mukab Kabupaten Bandung serta Mukota Kota Bogor hingga ada keputusan lanjutan dan proses rekonsiliasi organisasi secara final dari tingkat pusat.

Surat yang diteken Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan E.N. Rotorasiko, itu menegaskan bahwa penundaan dilakukan menyusul dinamika organisasi dan berbagai aspirasi yang berkembang di daerah, termasuk penolakan terhadap pelaksanaan Mukab ulang di Kabupaten Bandung.

Baca Juga:May Day 2026 di Kabupaten Bandung, Menteri LH dan 90 Ribu Buruh Gaungkan Gerakan Tanam PohonDiduga Lakukan Penipuan Investasi Biji Plastik dan Tekstil, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya itu, Kadin Indonesia juga melayangkan undangan resmi kepada Ketua Umum Kadin Jawa Barat untuk hadir dalam agenda klarifikasi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).

Namun di tengah proses tersebut, Kadin Jawa Barat justru disebut tetap menjalankan agenda Mukab Kabupaten Bandung. Langkah ini memicu kritik dari sejumlah pihak internal yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap arahan organisasi pusat.

Polemik semakin tajam karena sebelumnya Ketua dan kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung disebut telah terbentuk melalui Mukab pada Juli 2025. Karena itu, pelaksanaan Mukab kembali dinilai menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan legitimasi organisasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Kabupaten Bandung hasil Mukab Juli 2025, Ferry Arya Putra, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kadin Jawa Barat yang dinilai tetap memaksakan agenda meski ada instruksi penundaan.

“Saya menyayangkan sikap Kadin provinsi yang tetap bersikeras menggelar Mukab meski sudah ada imbauan dari Kadin Pusat. Jika legalitas hukum dan arahan organisasi pusat diabaikan, lalu organisasi ini mau dibawa ke mana,” ujarnya.

Ferry menegaskan pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum atas pelaksanaan Mukab tersebut. Menurutnya, jalur hukum diperlukan apabila keputusan organisasi yang telah sah justru dikesampingkan.

“Jika keputusan dan legalitas organisasi sudah diabaikan, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum,” tegasnya.

0 Komentar