JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat kembali menegaskan sikapnya terhadap alih fungsi lahan hutan. Pihaknya melarang tegas pengembangan wisata dan perumahan di kawasan hutan.
Dedi Mulyadi menyampaikan titah tegas kepada bupati dan wali kota, untuk menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Komisaris PT Jaswita Ngaku Sudah Sering Ingatkan Direksi untuk Bongkar Proyek di Puncak BogorTak Kunjung Ditindak, Restoran Asep Stroberi Puncak Bogor Coreng Wajah KDM
Bukan tanpa alasan, Dedi menyebut bahwa aturan tegas tersebut diperlukan demi kepentingan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana.
“Kepala daerah harus lebih proaktif. Kendalikan alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” katanya, Minggu (10/5/2026).
Sikap itu juga selaras dengan kebijakan sebelumnya, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerbitkan Pergub 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Pemprov untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Di awal menjabat, Gubernur Dedi Mulyadi juga telah menunjukkan sikap tegas, dengan membongkar tempat wisata milik BUMD di Puncak Bogor. (son)
