Dinas Ciptabintar Tidak Bisa Tunjukan Izin Minimarket Yomart

Keberadaan Minimarket Yomart di Jalan Padasuka Kota Bandung saat ini masih berlanjut. Padahal tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB)
Keberadaan Minimarket Yomart di Jalan Padasuka Kota Bandung saat ini masih berlanjut. Padahal tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB)
0 Komentar

‘’Kapasitas Satpol disini hanya melakukan pendampingan saja. Sedangkan yang melakukan pembukaan segel dari PNS Ciptabintar karena merupakan kewenagannya,’’ kata Mujahid.

Sementara itu Kepala Bidang Usaha dan Sarana Perdagangan Ir Indah Kurniati mengatakan, masalah perizinan uaha minimarket saat ini sudah bukan menjadi kewenangan Dinas Peridustian dan Perdagangan (Disdaging) Kota Bandung.

Menurutnya, sejak sistem online single submission (OSS) izin seluruh minimarket dikeluarkan langsung oleh kementriam investasi / BKPM.

Baca Juga:PT Jamkrida Jawa Barat Butuh Modal Lagi Rp 146 Miliar untuk Tutupi Gearing RatioHasil Survei LSI Simulasi Prabowo – Erick Diklaim Ungguli Ganjar-Mahfud

‘’Ini merupakan pelaksanaan Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja  dan PP No 5 tahun 2021,’’ ujar Indah.

‘’Jadi Minimarket masuk ke dalam kategori resiko rendah sehingga terbit dengan sendirinya tanpa ada notifikasi ke Dinas di Kab/Kota se indonesia,’’ tutup Indah. (yan).

0 Komentar