Megawati Resmi Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Dampingi Ganjar di Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023, saya dengan tegas mengambil keputusan bersama semuanya, saya bertujuan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, cawapres yang dipilih PDIP, yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Profesor Doktor Mahfud MD,” kata Megawati dikutip dari siaran langsung Youtube PDIP, Rabu (18/10).

Acara pengumuman Mahfud sebagai cawapres berlangsung di hadapan para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung calon Presiden Ganjar Pranowo.

BACA JUGA : Megawati Tiba di Kantor PDIP Jelang Pengumuman Cawapres Ganjar

Para ketua umum itu antara lain Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketua umum partai politik pro-Ganjar telah mengadakan pertemuan pada hari Selasa (17/10). Dalam pertemuan tersebut, diputuskan sosok cawagub pendamping Ganjar.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

BACA JUGA: Puan Ungkap PDI Perjuangan Tak Akan Pecah Kongsi dengan Jokowi dalam Pemilu 2024

Berdasarkan UU Pemilu No. 7/2017 (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan total suara sah 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan