Sertifikat Elektronik Segera Hadir di Kota Depok, Masyarakat Siap?

JABAR EKSPRES – Terkait implementasi sertifikasi elektronik, Kantor Pertanahan Kota Depok terus melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan secara teknis Sertifikat Elektronik terus dimatangkan, dan akan disosialisasikan secara serentak. Kini tinggal menunggu penyempurnaan.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Capres, Bawaslu Depok Jalin Kerja Sama ini Bersama Masyarakat

“BPN Kota Depok dalam posisi menunggu instruksi dari Kementerian ATR/BPN. Kita berhadap segera terwujud, sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023,” kata Indra Gunawan, Senin (16/10).

Ditambahkannya, implementasi Sertifikat Elektronik, merupakan wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju layanan pertanahan berkelas dunia.

Menurut Indra Gunawan, program Kementerian ATR/BPN dalam upaya mewujudkan amanat Presiden Joko Widodo yang bernama ‘Dilan’ atau Digital Melayani yang kini tinggal menunggu petunjuk teknisnya saja.

Dengan adanya gerakan transformasi digital tersebut, tentu saja membuka peluang bagi Kantor Pertanahan Kota Depok untuk menjalankan Sertifikat Elektronik sebagai bagian menjaga aset masyarakat dalam era 4.0.

“Karena sebuah keniscayaan, kita (BPN Kota Depok) menolak perkembangan teknologi di era digital saat ini, dan Kementerian ATR/BPN sudah memulai ke arah sana,” kata Indra Gunawan.

Pastinya, Kantor Pertanahan Kota Depok, saat ini sedang menyiapkan digitalisasi dan validasi, terkait pra buku tanah elektronik dan surat ukur elektronik menggunakan tools Sloka Etnik yang telah disiapkan Kementerian ATR/BPN.

“Kami pastikan, BPN Kota Depok akan mengawal dan siap bergerak dalam mensosialisasikan kepada para stakeholder terkait Sertifikat Elektronik, baik pada lembaga pemerintahan, terutama masyarakat,” katanya.

Bagi Indra Gunawan, upaya sosialisasi menjadi keharusan, agar seluruh elemen masyarakat, tataran organisasi perangkat daerah (OPD) memahami program sertifikat elektronik yang nantinya diterapkan.

BACA JUGA: Muhammadiyah Depok Siap Jadi Garda Terdepan Pengawasan Pemilu 2024

“Ketika program ini berjalan, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur. Termasuk, mitigasi penanganan dari implementasi Sertifikat Elektronik, maka kita menunggu arahan, saran dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Indra.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan