Gagal Maju Jadi Cawapres, Gibran: Saya Nggak Memikirkan

JABAR EKSPRES – Teka-teki keputusan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akhirnya terjawab. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan untuk menolak batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Keputusan ini tentunya berpengaruh terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang maju dalam Pilpres 2024.

Dirinya mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai gugatan tersebut.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Pemimpin Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” ujarnya seperti dilansir JabarEkspres.com dari ANTARA.

Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak perlu ada perdebatan mengenai dirinya maju atau tidak dalam Pilpres 2024

Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” sambungnya.

Sementara itu, mengenai plesetan yang tengah beredar di tengah masyarakat mengenai MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, Gibran menegaskan agar menghentikan candaan itu.

“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah,” katanya.

Diketahui, awal mula muncul candaan tersebut karena Ketua MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran.

Saat ditanya mengenai langkah politiknya, Gibran menyatakan akan fokus membangun Kota Surakarta dan tidak terlalu memikirkan langkah menjadi cawapres.

“Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho,” pungkasnya.

Baca juga: Hasil Rakernas VI Projo Pusat Umumkan Dukungan Capres Prabowo Subianto, PAC Projo Cirebon Timur Pilih Hengkang?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan