Sementara, untuk dua tersangka MA dan GM beserta dua bilah sajam yang dibawanya diamankan petugas patroli Polsek Bogor Selatan di kawasan Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
“Pada 20 September sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Cikaret kedua tersangka diberhentikan oleh petugas kepolisian, setelah digeledah ditemukan sajam jenis golok dan celurit,” paparnya.
Selanjutnya, lanjut Bismo, kedua tersangka dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Polresta Cirebon Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024Polisi Terima Laporan Pembalakan Liar di Puncak Pager Batu Banjar
“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Bismo. (YUD)
