Bawa Sajam hingga Timbulkan Korban Luka, 7 Remaja Diringkus Polresta Bogor

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota kembali mengamankan tujuh orang remaja yang didapati membawa senjata tajam (Sajam) di tiga lokasi dan waktu yang berbeda belum lama ini.

Dari ketujuh tersangka yang berinisial RAP (19), MH (16), FN (16), RMA (16), GM (16), MA (19), dan GM (19) tersebut, polisi menyita tujuh bilah sajam berbagai jenis.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, empat tersangka yakni RAP, MH, FN, dan RMA diamankan petugas Patroli Motor (Patmor) Satuan Samapta Polresta Bogor Kota usai melakukan aksi tawuran di wilayah Kandang Roda, Kabupaten Bogor, pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

“Peristiwa tersebut bermula ketika tim Patmor Sat Samapta Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran besar-besaran di wilayah Kandang Roda,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 11 Oktober 2023 petang.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak mengejar rombongan remaja yang tengah konvoi menggunakan motor, hingga berhasil mengamankan empat orang tersangka yang membawa sajam.

BACA JUGA: Penertiban PKL Puncak Bogor Ditunda, Diduga Ada Kepentingan Politik?!

“Jadi petugas mengamankan mereka yang berboncengan motor saat mengarah ke perbatasan antar Kota dan Kabupaten Bogor,” jelas Bismo.

Selain empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga celurit, sebilah golok, dan satu unit motor.

“Kami jerat para pelaku dengan Undang Undang Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” sebutnya.

Kemudian, sambung Bismo, untuk tersangka GM diamankan petugas usai terlibat tawuran yang mengakibatkan dua korban terluka akibat sajam di wilayah Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

“Kejadian bermula adanya pihak yang menantang, sehingga pelaku terprovokasi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Korban menderita luka di bagian tangan dan korban satunya terluka di bagian perut kiri,” terangnya.

BACA JUGA: Ratusan Atlet Ikuti Gantole Paralayang Festival 2023 di Puncak Bogor

Dari tangan GM, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat 12/1951 terkait sajam dan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan