Polisi Terima Laporan Pembalakan Liar di Puncak Pager Batu Banjar

JABAR EKSPRES – Laporan aduan dugaan pembalakan liar yang terjadi di kawasan Puncak Pager Batu, Desa Batulawan, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat akhirnya diterima Polisi. Aduan telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar, Rabu, 11 Oktober 2023.

Perwakilan warga masyarakat Desa Batulawang, Yadie Nurhadie menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Kepolisian perihal dugaan pembalakan liar di kawasan Puncak Pager Batu. Laporan ini juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

“Laporan pengaduan dan pihak polisi langsung ke TKP gelar perkara di Puncak Pager Batu. Sementara itu sudah diterima laporan pengadua. (Polisi) Diantar oleh rekan kami Devi dan juga mantan ketua BPD Sukamukti,” ujar Yadie saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023) petang.

Yadie Nurhadie bersama dua rekannya mengatakan, laporan ini terkait kejadian dugaan pembalakan liar sekitar 500 pohon jenis Albasiah, Akasiah, Mahoni dan Jati di lahan tanah adat desa (titisara) seluas 3 hektare. Menurutnya penebangan pohon itu tanpa melalui prosedur yang benar.

BACA JUGA: Kota Banjar Gagal Serap DAK Lantaran Kendala Aset

“Kami persoalkan ini terkait dugaan pembalakan liar atau penebangan sekitar 500 pohon berbagai jenis di tanah titisaran desa yang tidak jelas prosedur dan pemanfaatan hasil kayunya,” kata Yadie saat dikonfirmasi kembali.

Soal hasil penebangan kayu sendiri, kata Yadie, dirupiahkan sekitar Rp20 juta tidak jelas peruntukannya. Pihaknya juga telah menelusuri aliran uang ke Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) terkait hasil penjualan kayu tersebut, hasilnya ambigu.

“Kita juga menyoal hasil penjualan kayu itu digunakan untuk apa, apakah penggunaannya sudah melalui mekanisme yang benar? seperti melalui tahapan musyawarah desa (musdes),” kata dia.

Pihaknya juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki lebih dalam atas laporan yang akan disampaikan pihaknya ke kepolisian. Jika terbukti ada tindak pidana yang menyeret oknum kepala desa, maka harus diproses seuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kepala Desa Batulawang Kota Banjar Dilaporkan Terkait Dugaan Pembalakan Liar

“Faktanya ada pemanfaatan aset milik desa berupa pohon yang dijual itu tanpa melalui musyawarah desa, itu berkaitan dengan kebijaka kepala desanya. Artinya yang harus bertanggungjwab adalah kepala desanya langsung,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan