Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023

JABAR EKSPRES Tilang uji emisi di DKI Jakarta akan kembali berlaku mulai tanggal 1 November.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memunculkan praktik pungutan liar atau pungli.

Lihat juga : Difteri Merebak di Indonesia, dr. Ngabila: Vaksin Minimalisir Gejalanya

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan bahwa ada potensi adanya pungli yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan tilang uji emisi ini.

Dia menekankan bahwa saat ini masyarakat sedang menghadapi krisis dengan harga beras yang tinggi dan biaya bahan bakar yang memberatkan.

Selain itu ia juga menginginkan agar kebijakan ini lebih pro-masyarakat, serta menyarankan agar pemerintah melakukan kajian yang matang sebelum mengimplementasikannya.

Dia mempertanyakan tujuan sebenarnya dari pemberlakuan kembali tilang uji emisi ini. Dan menyatakan bahwa ada kebijakan lain yang lebih efektif dalam mengurangi polusi.

Menurutnya, salah satu kebijakan yang lebih efektif adalah mengawasi pabrik-pabrik di DKI Jakarta dan mengendalikan emisi polusi udara dari pabrik-pabrik serta pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batu bara di sekitar Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk kembali memberlakukan tilang uji emisi pada tanggal 1 November 2023.

Mereka menyatakan bahwa langkah ini di ambil karena sudah ada kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi. Dengan lebih dari 1,2 juta kendaraan roda empat dan sepeda motor telah melakukan uji emisi sebelumnya.

Lihat juga : Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Perbaiki Jaringan Distribusi Air Minum, Begini Dampaknya

Tilang uji emisi yang berlaku lagi akan di lakukan dengan cara yang sama seperti sebelumnya, dengan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lokasi pelaksanaan tilang masih dalam pembahasan dan akan di informasikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan