Upaya Hukum Jeratan Pinjaman Online

Oleh: Budi Gayo SH MH

SEIRING berjalannya waktu, perkembangan tekhnologi yang semakin pesat di kehidupan sehari-hari, menuntut masyarakat untuk mengikuti perkembangan zaman tersebut. Salah satu bukti nyata bahwa perubahan itu telah terjadi ada pada layanan keuangan, dari yang sebelumnya segala aspek kegiatan layanan keuangan dilaksanakan secara konvensional kini telah berubah menjadi layanan keuangan berbasis tekhnologi informasi yang kita kenal dengan istilah Fintech (Financial Technologi) seperti pinjaman online (pinjol).

Argumentasi dari inovasi dibidang keuangan yang diberikan sentuhan tekhnologi ini tentunya untuk membuat layanan keuangan semakin modern dan praktis sehingga mengefesiensi tenaga yang digunakan ketika berhadapan dengan kegiatan layanan keuangan. Fakta di lapangan, dengan semakin luas wawasan masyarakat terhadap penggunaan tekhnologi, maka perubahan yang paling mendasar dirasakan diberbagai aspek.

Salah satunya perubahan yang paling dirasakan ada pada aspek layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis tekhnologi informasi dimana jasa yang bergerak dibidang jasa pinjam meminjam (pinjaman online) ini diketahui juga diberi tanggung jawab dalam mensukseskan pembangunan perekonomian nasional sebagaimana dipaparkan dalam konsederan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016.

Pinjaman online ini sangat banyak diminati karena prosesnya yang terbilang mudah, dan tidak seribet pinjaman konvensional. Oleh karena itu pada akhirnya banyak pinjaman online illegal yang bermunculan karena masyarakat tidak teredukasi bagaimana kemudian membedakan antara pinjaman online yang resmi dengan pinjaman online yang illegal.

Di samping itu yang membuat masyarakat banyak terjerumus ke pinjaman online illegal dikarenakan persyaratan yang dibutuhkan hanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ditambah secara psikologis masyarakat yang masih terus berjuang secara ekonomi di taraf pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak stabil, membuat masyarakat tidak bisa berbuat banyak sehingga memutuskan untuk pinjam berbasis online yang notabene illegal.

Padahal dalam pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pasal 15 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan bahwa bagi penyelenggara pinjaman online yang tidak mentaati ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin. Tapi tetap saja masih banyak pelaku usaha penyedia jasa pinjol yang nakal. Misalnya perbulan Mei 2023 saja Satgas Waspada Investasi menutup entitas pinjaman online yang terus beroperasi dalam sebuah aplikasi dan jaringan internet.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan