Upaya Hukum Jeratan Pinjaman Online

Tentu hal semacam ini tidak bisa dibiarkan terjadi secara terus menerus, masyarakat harus sepakat untuk menghindari pinjaman online yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan karena penyedia jasa layanan pinjaman online semacam ini terindikasi illegal.

Namun apa upaya yang dilakukan jika sudah terlanjur terlilit utang pinjaman online sehingga tidak jarang diancam dan diteror oleh penagih. Ketika masyarakat menjadi korban dari pinjol yang diketahui pemberi pinjaman tersebut illegal salah satunya adalah masyarakat tidak perlu membayar bunga yang timbul dari besaran uang yang dipinjam.

Hal ini karena perjanjian yang dilakukan antara pemberi pinjaman dan yang menerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berijin di Otoritas Jasa Keuaangan menjadi dapat dibatalkan. Sebab penyelenggara pinjol yang berstatus tidak memiliki izin tidak berwenang bertindak. Sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjol dapat dibatalkan, sehingga konsekuensi hukum dari keadaan ini kembali seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat.

Jika penanggih mengancam melakukan kekerasan, menyebarkan data dan tindakan yang lain jelas itu akan menimbulkan persoalan hukum yang baru untuk penagih. Jika masyarakat mengalami hal tersebut segera cari bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum karena tindakan tersebut sudah menyentuh ranah pidana, mulai dari penagihan dengan cara intimidasi (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 Jo 45 UU ITE), Penyebaran Data Pribadi (Pasal 32 Jo.

Pasal 48 UU ITE), Pelecehan (Pasal 27 Ayat 1 Jo 45 Ayat 1 UU ITE), jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang peminjam bisa dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 335 Ayat 1 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Tindakan pengaduan ini dilakukan sebagai bentuk untuk memutus mata rantai pinjol illegal dan hanya menggunakan jasa layanan pinjaman online yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pinjam meminjam itu masuk ke ranah keperdataan sehingga seharusnya kreditur yang tidak mampu bayar digugat di Pengadilan dan juga jika mengacu pada aturan, pinjaman online yang memiliki izin ketika ada nasabah sebagai kreditur tidak mampu membayar utang telah memiliki konsekuensi tersendiri yakni akan diberikan sanksi yang berhubungan dengan BI Checking, pemberi pinjaman sebagai debitur tidak akan melakukan tindakan yang rentan bersentuhan dengan tindak pidana dalam proses penagihannya sebagaimana yang dilakukan oleh pinjaman-pinjaman online illegal.

Tinggalkan Balasan