JABAR EKSPRES – Pertanyaan seputar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah hal yang seringkali mencuat, terutama di kalangan sarjana saat ini.
Bagaimana sebenarnya besaran gaji PNS untuk lulusan S1? Pemerintah telah mengatur nominal gaji PNS, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS.
Sebagai langkah awal, menjadi seorang PNS merupakan cita-cita bagi banyak individu, terutama bagi mereka yang telah meraih gelar S1.
Selain dari gaji PNS yang menarik, terdapat pula manfaat lain, seperti tukin PNS yang memiliki nominal cukup besar. Selain itu, saat pensiun, PNS akan terus menerima gaji pensiun.
Namun, berapa sebenarnya besaran gaji PNS? Gaji PNS berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan dan golongan.
Untuk memberikan gambaran, berikut adalah rincian gaji PNS untuk berbagai tingkat pendidikan, termasuk lulusan S1:
- Golongan I
- Golongan IA (lulusan SD): Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan IB (lulusan SD): Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan IC (lulusan SD): Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan ID (lulusan SMP): Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II
- Golongan IIA (lulusan SMA): Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIB (lulusan SMA): Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIC (lulusan D3): Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IID (lulusan D3): Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Ditutup! Berikut Instansi yang Sepi Peminat
- Golongan III
- Golongan IIIA (lulusan S1): Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIB (lulusan S1): Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIC (lulusan S2): Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIID (lulusan S3): Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Golongan IV
- Golongan IVA (Eselon IV): Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVB (Eselon III): Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVC (Eselon II): Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVD (Eselon I): Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVE (Eselon I): Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Adapun tukin PNS bervariasi tergantung pada instansi di mana seorang pegawai bekerja, jabatannya, dan kinerjanya. Berikut beberapa contoh besaran tukin PNS di beberapa instansi pemerintah, dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kementerian Keuangan: Rp1,5 juta hingga Rp35 juta
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Rp1,2 juta hingga Rp20 juta
- Kementerian Kesehatan: Rp1,2 juta hingga Rp15 juta
- Kementerian Pertanian: Rp1,2 juta hingga Rp15 juta
- Kementerian Perhubungan: Rp1,2 juta hingga Rp15 juta
- Kementerian Dalam Negeri: Rp1,2 juta hingga Rp15 juta
- Kementerian Luar Negeri: Rp1,2 juta hingga Rp15 juta
- Badan Kepegawaian Negara: Rp1,2 juta hingga Rp15 juta
- Badan Pemeriksa Keuangan: Rp1,2 juta hingga Rp15 juta