JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang terlibat dalam penyebaran video asusila yang mirip dengan kasus Rebecca Klopper dengan inisial BF.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, mengumumkan penangkapan tersebut di Jakarta pada hari Jumat. BF, yang mengelola akun Twitter dengan nama Dede Gemers @dedekkugme, berhasil ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023.
Penangkapan tersangka BF berdasarkan laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Rebecca melaporkan dua akun Twitter, yaitu @dedekgemes dan @dedekkugem.
Baca Juga:Risiko Galbay Pinjol Shopee Paylater, DC Bisa Mendatangi RumahCara Membuat Foto Sipitkan Mata yang Viral di TikTok dan Facebook
“Di dalam grup tersebut, BF secara rutin mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan berhasil meraih keuntungan mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya,” ungkap Ramadhan.
Dari penangkapan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, flashdisk berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit SIM card, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
