JABAR EKSPRES – Berkas perkara anak yang telah membunuh ibu di Depok telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Dalam kasus tersebut, Rifki Aziz Ramadan, (22), membunuh ibu kandungnya Sri Widiastuti, 43 tahun.
Ubaidillah mengatakan tersangka Rifki disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
“Atau pembunuhan pada pasal 338 KUHP serta kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004,” kata Ubaidillah.
Baca Juga:Tetap Relokasi Sekolah, Wali Kota Depok Dituding Arogan Soal SDN Pondok Cina 1Tinggalkan Honda Setelah 11 Tahun Bersama, Alex Marquez Puji Langkah Berani sang Kakak
Pada saat ini berkas perkara tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
“Dalam hal ini, kami ingin menyampaikan bahwa ada dua jaksa peneliti yang telah ditunjuk, yaitu Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini,” katanya.
Ubai mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil dan berkeadilan.
