Remaja yang Lakukan Penusukan di Baleendah Adalah Seorang Santri dan Korban Bullying

JABAR EKSPRES – MIZ (16), remaja di Baleendah yang melakukan penusukan hingga menyebabkan korbannya meninggal, merupakan seorang santri. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada tanggal 22 September 2023 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kejadian itu terjadi akibat pelaku merasa kesal mendapatkan tindak bullying secara verbal oleh teman-temannya di pondok pesantren.

BACA JUGA: Merasa Tersinggung, Remaja di Baleendah Tusuk Pemilik Warung Hingga Meninggal

“Jadi memang tersangka sempat mendapatkan perlakuan tidak baik atau dibully oleh teman-temannya. Kemudian pelaku keluar dari pondok pesantren dengan melompat dan jalan-jalan melepas penat,” terang Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 5 Oktober 2023.

Kusworo juga menjelaskan, pada saat jalan-jalan pelaku sempat melihat pisau yang dilemparkan beberapa waktu lalu pada saat tersangka menginap.

“Begitu dia lihat pisaunya kembali, karena merasa kesal pisaunya dibanting. Kemudian gagangnya lepas, terus pelaku hanya mengambil mata pisaunya saja. Dikantongin dan dibawa jalan-jalan, tujuannya untuk jaga-jaga,” katanya.

Namun, lanjut Kusworo, pada saat jalan-jalan ternyata pelaku tersesat. Setelah mencari jalan pulang, pelaku melihat ada warung dan akhirnya belanja.

“Pada saat belanja, tersangka merasa bahwa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena (merasa) tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada AK (41), pemilik warung,” jelasnya.

BACA JUGA: Kedubes Amerika Datangi Bule yang Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

“Istrinya mencoba melerai, yang sedang hamil empat bulan saat itu (juga) dilakukan penusukan. Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat. Hanya si suami yang tidak bisa terselamatkan,” lanjutnya.

Pihak kepolisian pun telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, sandal, dan masker yang tertinggal oleh pelaku di TKP.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku juga terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan