Merasa Tersinggung, Remaja di Baleendah Tusuk Pemilik Warung Hingga Meninggal

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan satu tersangka pembunuhan. Pelaku merupakan seorang remaja berinisial MIZ (16).

MIZ melakukan penusukan terhadap pemilik warung, AK (41), dan istrinya menggunakan pisau. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi dua minggu yang lalu di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Iya, kejadiannya pada tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, dua minggu lalu,” ujar Kusworo, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 5 Oktober 2023.

BACA JUGA: Kedubes Amerika Datangi Bule yang Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Kusworo juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika pelaku hendak berbelanja di warung milik korban. Namun, karena merasa kesal korban melihat pelaku dengan pandangan sinis, pelaku pun melangsungkan aksinya.

“Pada saat belanja bertransaksi, pelaku merasa bahwa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena (merasa) tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si pemilik warung,” jelasnya.

“Kemudian istrinya mencoba melerai, yang sedang hamil empat bulan itu (juga) dilakukan penusukan. Alhamdulillah, istrinya selamat, anaknya selamat. Hanya si suami yang tidak bisa terselamatkan,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Kusworo, karena panik pelaku pun langsung melarikan diri. Namun, pelaku sempat meninggalkan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk, sandal, dan masker yang tertinggal di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Spesialis Pencuri Obat-Obatan Apotek Ini Kembali Diringkus Polisi

“Sehingga kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku. Alhamdulillah bisa kita amankan. Tersangka masih di bawah umur (remaja), sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, juga terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan