Dewan Usul Perda Pariwisata, Berharap Anggaran Bisa Berpihak

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – DPRD Jawa Barat (Jabar) mendorong jendela pariwisata di Jabar bisa diperluas. Salah satunya dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan. Usulan itu juga telah disampaikan dalam Paripurna, Senin (18/9) lalu.

Jubir sekaligus Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jabar Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengungkapkan, Jabar adalah salah satu provinsi yang kaya akan potensi pariwisatanya. Mulai dari ragam kebudayaan hingga atraksi alamnya. Sehingga perlu dikelola dengan bijak agar optimal.

BACA JUGA: Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Terhormat, Pj Gubernur Jabar: Aturannya Seperti Itu!

Menurut Yunandar, raperda yang hendak dihadirkan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya mendorong penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar.

Lalu mendorong kebebasan masyarakat untuk berwisata sebagai bentuk hak asasi.

“Termasuk landasan hukum pemda dan masyarakat dalam menyusun strategi penyelenggaraan kepariwisataan,” cetusnya.

Yunandar melanjutkan, Bapemperda terkait usulan raperda ini juga telah melakulan pendalaman dengan sejumlah pihak. Mulai dari tim ahli, perangkat daerah, hingga sejumlah asosiasi terkait.

Sementara itu Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Demokrat Sugianto Nanggolah berpendapat, jangan sampai setelah raperda ini nanti disahkan keberpihakan anggaran minim. Sebagaimana yang terjadi pada Perda Desa Wisata.

“Jangan sampai perda ini bernasib sama,” tuturnya.

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menambahkan, dalam raperda itu yang cukup penting menjadi titik perhatian adalah soal akses jalan ke situs – situs wisata di Jabar. Karena belum semua situs wisata memiliki akses jalan yang baik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwandari Sundari menambahkan, penyusunan raperda ini diharapkan menjadi kekuatan baru untuk peningkatan sektor pariwisata di Jabar.

“Bukan hanya ke sektor wisata tapi juga hidupkan ekonomi sekitar,” tuturnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan