Pembangunan Pedestrian di Kawasan Alun-alun Kota Bogor Dikebut, Pol PP Terus Tertibkan PKL

Pembangunan Pedestrian di Kawasan Alun-alun Kota Bogor
Jajaran Satpol-PP Kota Bogor saat mengeksekusi sejumlah lapak PKL di Jalan Dewi Sartika, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor. (Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tengah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Bogor.

“Kami hanya membantu, tahapan awal kami sudah lakukan tiga kali sosialisasi kepada pedagang,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Selasa, 19 September 2023.

Andri merinci, pembangunan pedestrian di kawasan Alun-alun tersebut dimulai dari ujung kantor cabang BJB sampai ujung jalan Pengadilan.

Baca Juga:Pilwu Cirebon Ricuh, Desa Kapetakan Tetap Ikuti Tahapan Pilwu SelanjutnyaKolaborasi JNE Bersama Tab Space dan Grammars di Bandung, Dukung Karya Seni Para Seniman Disabilitas

Kemudian, sambung dia, saat ini tahapannya mulai dari ujung Jalan Pengadilan sampai pertigaan blok C-D pasar Kebon Kembang.

Terkait penertiban tersebut, dirinya mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi dan melayangkan bersurat pemberitahuan pengosongan pada 16 September 2023 lalu.

Andri menerangkan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi ada beberapa pedagang yang masih berjualan diluar seng.

“Karena itu kami lakukan penertiban malam hari dan pagi, sebagian besar mereka bongkar sendiri lapaknya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan 10 kali pertemuan dengan pedagang yang resmi baik dari segi proses pelaksanaan dan opsi relokasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Total keseluruhan dari Jalan Dewi Sartika dan jalan Nyi Raja Permas yang terdata ada 747 pedagang. Lalu terbagi di Nyi Raja Permas sebanyak 230 sudah dikurasi dengan relokasi ke blok F sekitar 137 pedagang dan ada sekitar 54 pedagang di Blok C-D ini,” terangn Andri

0 Komentar