Cek Sekarang! BPMS 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat Penerima Bantuan

JABAR EKSPRES – Pendataan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023 resmi dibuka, Cek syarat penerima bantuan dana bagi peserta didik baru berikut ini.

Informasi ini diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendataan calon penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik baru kelas 1, 7, atau 10 di sekolah/madrasah swasta,” tulis P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dikutip dari Instagramnya, Senin (18/9/2023).

Diketahui pada tahun 2022, sebanyak 84.064 peserta didik telah mendapatkan manfaat dari program BPMS. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan di wilayah tersebut pada tahun tersebut.

Adapun pesyaratan penerima BPMS untuk tahun 2023 dapat diketahui sebagai berikut.

Syarat Penerima BPMS 2023

  1. Peserta didik usia 6 – 12 tahun
  2. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
  3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
  4. Terdaftar dalam DTKS

BACA JUGA: Asyik! KJMU Tahap 2 2023 Resmi Dibuka, Bantuan Dana Rp9 Juta Bagi Mahasiswa

Harap pahami persyaratan di atas dan Anda juga dapat menyimak jadwal serta mekanisme pendataan BPMS tahun 2023 di bawah ini.

  • 18 September – 2 Oktober 2023 : Pendaftaran calon penerima melalui sekolah
  • 18 September – 2 Oktober 2023 : Perbaikan data kelas calon penerima pada Dapodik
  • 9 – 13 Oktober 2023 : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
  • 16 – 17 Oktober 2023 : Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
  • 18 – 31 Oktober 2023 : Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

BACA JUGA: Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih Resmikan TPS Pasar Bantuan dari Bank BRI

Demikian informasi seputar BPMS tahun 2023 yang sudah resmi dibuka. Pastikan informasi secara lengkap melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau Instagram @upt.p4op.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan