Di Sumedang, Anggota MPR RI TB Hasanuddin Serap Aspirasi Masyarakat

JABAREKSPRES – Anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menggelar serap aspirasi masyarakat bertajuk Hubungan Pusat dan Daerah di DPC PDI Perjuangan Sumedang, Minggu 17 September 2023.

Kegiatan ini dihadiri ratusan kader PDI Perjuangan se-kabupaten Sumedang. Dalam kesempatan tersebut TB Hasanuddin juga menggali pandangan masyarakat terkait urgensi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam forum penyerapan aspirasi masyarakat ini, kami berharap ada masukan dan aspirasi untuk memperkuat usulan rekomendasi kami sebagai anggota MPR RI dari kelompok DPD RI terkait urgensi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Hubungan Pusat dan Daerah,” kata Hasanuddin.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsive, akuntabel, transparan, dan efesien serta menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan;

“Undang-undang tersebut juga menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah dan enata hubungan pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.

Hasanuddin juga memaparkan terkait definisi Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Ia mengungkapkan desentralisasi adalah pemindahan kekuasaan politik, tanggung jawab, dan sumber daya ke pemerintah lokal atau organisasi masyarakat sipil yang independen, yang mewakili kepentingan dan aspirasi lokal (Smoke, 1999)

Sementara Desentralisasi menurut Friedmann diartikan sebagai proses yang melibatkan transfer kekuasaan, otoritas, dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal, yang memungkinkan partisipasi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan (Friedmann, 1992)

Otonomi daerah adalah pemindahan wewenang pengambilan keputusan, tanggung jawab, dan sumber daya oleh pemerintah pusat kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah, biasanya pemerintah daerah (Bird, 2000) Kang Hasanuddin juga menjelaskan soal Fase Desentralisasi di Indonesia.

Ia mengatakan sentralisasi adalah Pemerintah pusat memiliki kontrol penuh terhadap kebijakan dan daerah hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat tanpa memiliki otonomi yang signifikan

“Kemudian Desentralisasi adalah Penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah. Pemerintah terus memperluas kewenangan daerah dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan