Rocky Gerung Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini Terkait Kasus Hoaks

JABAR EKSPRESRocky Gerung, seorang akademisi, telah mengonfirmasi bahwa dia akan di periksa kembali oleh Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan dugaan penyebaran hoaks dan klarifikasi ini akan berlangsung pada hari Rabu (13/9).

Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, memastikan bahwa kliennya akan hadir sesuai dengan undangan klarifikasi yang di berikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.

Lihat juga : Guru ASN di Bogor Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap 8 Siswi SD

“Iya, insya Allah (akan penuhi panggilan Bareskrim),” paparnya mengutip CNN.

Haris Azhar menyatakan bahwa Rocky Gerung akan menjawab semua pertanyaan yang di ajukan penyidik, tanpa persiapan khusus yang di perlukan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan rencananya untuk kembali melakukan klarifikasi terhadap Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian berbasis SARA pada Rabu (13/9).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Mengungkapkan bahwa klarifikasi tambahan ini di perlukan karena hanya sekitar setengah dari pertanyaan yang telah di siapkan oleh penyidik telah di jawab oleh Rocky Gerung dalam klarifikasi sebelumnya yang berlangsung pada Rabu (6/9).

Djuhandhani menjelaskan bahwa klarifikasi pada hari ini juga akan berakhir lebih awal karena Rocky Gerung memiliki jadwal lain yang harus di hadiri.

Selain itu, Rocky juga perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen yang terkait dengan pertanyaan penyidik.

Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks.

Proses penyelidikan ini di mulai setelah kasus ini di ambil alih oleh Bareskrim Polri. Hal ini untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Rocky Gerung ini.

Lihat juga : Seorang Youtuber Kena Bui Akibat Melanggar Hak Cipta Game dan Anime

Selain itu, penyidik juga akan menganalisis video yang terkait dengan pernyataan Rocky Gerung yang menjadi bukti dari pelapor.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri dan Polda setempat telah menerima sebanyak 24 laporan polisi. Dan telah memintai keterangan dari 72 saksi dan 13 ahli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan